RAKOR TERKAIT PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DALAM PENATAAN LKD LAD TAHUN 2024




Mentok - Berkenaan dengan pembinaan, pengawasan terhadap penataan, pemberdayaan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rakor Terkait Peran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat  Dalam Penataan LKD LAD Tahun 2024 pada Senin/09 September 2024 bertempat di Operasional Room 2 Setda Bangka Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 Sekretaris Desa se-Kabupaten Bangka Barat, yang dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Winda,SKM.,M.M.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan LKD LAD (Lembaga Kesejahteraan Desa dan Lembaga  Adat Desa) merupakan badan hukum yang dibentuk di desa untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya untuk mendukung kemajuan desa maka dari pada itu perlu berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Stakeholders terkait.

“Saya harap melalui Rakor terkait Peran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam penataan LKD LAD agar dapat  meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan LKD LAD dan menciptakan sistem pengelolaan LKD LAD yang lebih efisien dan berkelanjutan” ujar Winda,SKM.,M.M.

Pentingnya Update Data LKD LAD yang akurat dan terkini dalam mendukung program pengembangan desa sehingga membuat perencanaan yang tepat sasaran dengan data yang akurat, mendukung pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan data terkini serta mengevaluasi efektivitas program dan memonitoring progres pengembangan desa”, tutupnya.